Kontrak TPP, Hanya Tiga Bulan atau Genap Setahun? Berikut Penjelasannya
22 Januari 2025 07:01Diperbarui: 22 Januari 2025 07:0117005
Ketentuan Pasal 30 Permendes 4/2023. ----Pada 3 April 2023, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 resmi diundangkan. Salah satu poin pentingnya adalah Pasal 30, yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tanpa sertifikat kompetensi tetap dapat bertugas.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.