Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Kontrak TPP, Hanya Tiga Bulan atau Genap Setahun? Berikut Penjelasannya

22 Januari 2025   07:01 Diperbarui: 22 Januari 2025   07:01 1700 5

Ketentuan Pasal 30 Permendes 4/2023. ----Pada 3 April 2023, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 resmi diundangkan. Salah satu poin pentingnya adalah Pasal 30, yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tanpa sertifikat kompetensi tetap dapat bertugas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun