Penghapusan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang demokrasi lebih inklusif. Semua partai politik peserta pemilu kini dapat mencalonkan presiden tanpa terikat perolehan suara legislatif, mengakhiri mekanisme politik eksklusif yang sebelumnya membatasi pencalonan berdasarkan ambang batas suara tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL