Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 membuka babak baru dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Kebijakan ini, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL