Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Pilihan

Beban Pajak dan Harapan dari Pelosok Desa

18 Desember 2024   11:12 Diperbarui: 18 Desember 2024   13:29 49 2
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 membuka babak baru dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Kebijakan ini, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun