Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Peran PLD dalam Mekanisme Perubahan RPJMDes: Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa

24 Oktober 2024   10:50 Diperbarui: 24 Oktober 2024   10:59 239 0
Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun berdasarkan revisi Undang-Undang Desa mengharuskan desa-desa menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) mereka. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun