Judi online semakin mengancam kesejahteraan masyarakat desa di Indonesia, membawa dampak negatif yang merusak ekonomi, sosial, dan kesehatan. Meski Dana Desa (DD) 2025 telah disusun ancang-ancang prioritasnya, yakni untuk penanganan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan desa digital, masalah judi online belum mendapat perhatian yang layak. Padahal, judi online berpotensi merusak pendapatan keluarga, mengguncang ketahanan sosial, dan menambah beban kesehatan mental di desa-desa kita.
KEMBALI KE ARTIKEL