Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

ASEAN Open Sky Agreement: Peran Indonesia dalam Kebijakan Ruang Udara Terbuka

3 Desember 2023   22:17 Diperbarui: 6 Desember 2023   14:01 168 1
ASEAN Single Aviation Market atau yang dikenal dengan ASEAN Open Sky Agreement (AOA) merupakan sebuah perjanjian multilateral yang bertujuan untuk menciptakan pasar penerbangan tunggal di kawasan ASEAN. ASEAN Open Sky disahkan dengan tujuan untuk memperluas dan memperdalam integrasi di semua aspek dari sektor penerbangan. Hal tersebut sesuai cita-cita ASEAN sebagai organisasi yang bersifat integratif. Selain itu, AOA dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan industri penerbangan di ASEAN termasuk masalah keselamatan dan keamanan serta pengelolaan manajemen transportasi udara negara anggota ASEAN Kebijakan ini diarahkan pada pengembangan pasar penerbangan terpadu dan tunggal di antara anggota ASEAN di Asia Tenggara yang diproyeksikan akan dimulai pada 1 Januari 2015. ASEAN Senior Transport Officials Meeting menyetujui kebijakan penerbangan, yang dikeluarkan oleh ASEAN Air Transport Working Group dan disetujui oleh ASEAN Transport Ministers. AOA diantisipasi untuk meliberalisasi sepenuhnya perjalanan udara di wilayah ASEAN, membuka peluang baru untuk perdagangan, investasi, pariwisata, dan arus jasa serta memungkinkan negara-negara ASEAN dan maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mendapatkan keuntungan langsung dari perluasan perjalanan udara internasional.

Layanan angkutan udara ini sepenuhnya diliberalisasi pada tanggal 1 Januari 2009, sementara batas-batas pada kebebasan ketiga dan keempat di udara antara ibukota negara anggota untuk layanan penumpang udara dicabut pada tanggal 1 Desember 2008. Liberalisasi penuh dari kebebasan kelima hak perjalanan antara semua ibu kota negara mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Setiap perjanjian layanan udara unilateral, bilateral, atau multilateral antara negara-negara anggota yang bertentangan dengan strategi pasar penerbangan tunggal ASEAN akan diganti. Dalam perjanjian ini, Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam mengimplementasikan kebijakan ruang udara terbuka dan mempengaruhi kebijakan penerbangan di kawasan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun