Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan beserta naskah akademiknya kepada Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, Baleg DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kelautan yang segera membahas substansi dan mengharmonisasikannya.