Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

“Syarat Domisili” Calon Anggota DPD Sangat Merugikan

1 Maret 2013   08:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:30 1491 0

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengingatkan bahwa “syarat domisili” calon anggota DPD peserta pemilihan umum (pemilu) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) sangat merugikan DPD (daerah), karena memberikan kesempatan kepada calon perorangan (anggota DPD) peserta pemilu di luar daerah pemilihan untuk dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD. Idealnya, calon anggota DPD harus memenuhi syarat domisili di provinsi yang bersangkutan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun