Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengingatkan bahwa “syarat domisili” calon anggota DPD peserta pemilihan umum (pemilu) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) sangat merugikan DPD (daerah), karena memberikan kesempatan kepada calon perorangan (anggota DPD) peserta pemilu di luar daerah pemilihan untuk dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD. Idealnya, calon anggota DPD harus memenuhi syarat domisili di provinsi yang bersangkutan.