Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

“Usulan DOB Harus Tetap melalui Prosedur”

14 Februari 2014   17:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:49 653 0

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (24/10/2013) lalu, menyepakati usulan 65 daerah otonom baru (DOB). Rapat paripurna juga menyetujui 65 RUU pembentukan DOB-nya sebagai usul inisiatif DPR. Calon DOB yang berjumlah 65 itu mencakup delapan provinsi dan 57 kabupaten/kota, di antaranya calon Provinsi Tapanuli dan calon Provinsi Kepulauan Nias—keduanya sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun