Di Jl Merdeka Barat No 6, Jakarta, Rabu (27/3), 15:35 WIB, Sidang Pleno Mahkamah Konstistusi (MK) mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk sebagian. Amar putusan MK menyebutkan bahwa kedudukan DPD di bidang legislasi setara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. DPD berhak dan/atau berwenang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tertentu dan ikut membahas RUU tertentu sejak awal hingga akhir tahapan namun DPD tidak memberi persetujuan atau pengesahan RUU menjadi undang-undang (UU). MK juga memutuskan DPR, DPD, dan Pemerintah menyusun program legislasi nasional (prolegnas).