Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hukum dan sistem hukum, termasuk peradilannya, tidak memadai sebagai satu-satunya andalan untuk memecahkan masalah perilaku manusia. Kompleksitas dinamika kehidupan menyebabkan norma-norma hukum dan sistem hukum mengalami gejala disfungsi dan bahkan malfungsi. Saking cepatnya perubahan dan perkembangan perilaku manusia, hukum dan sistem hukum yang berlaku cenderung terlambat mengantisipasi.