Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Wilayah Kepulauan

18 Desember 2012   03:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:27 226 0

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Wilayah Kepulauan yang paradigmanya tidak membedakan wilayah berkarakteristik terestrial (daratan lebih luas ketimbang lautan) dengan wilayah berkarakteristik aquatik (lautan lebih luas ketimbang daratan). RUU versi DPD ini mengakodasi berbagai masalah daerah kepulauan dalam mengelola sumberdaya kelautan, perikanan, dan sumberdaya alam lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun