Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Wilayah Kepulauan yang paradigmanya tidak membedakan wilayah berkarakteristik terestrial (daratan lebih luas ketimbang lautan) dengan wilayah berkarakteristik aquatik (lautan lebih luas ketimbang daratan). RUU versi DPD ini mengakodasi berbagai masalah daerah kepulauan dalam mengelola sumberdaya kelautan, perikanan, dan sumberdaya alam lainnya.