Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersepakat untuk mempercepat finalisasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kelautan. DPR dan DPD memproyeksikan RUU tersebut sebagai payung hukum (umbrella act) pengelolaan wilayah kelautan serta sebagai landasan kebijakan atas tumpang-tindihnya undang-undang sektoral kementerian/lembaga.