Republik Indonesia dibangun, dibentuk, dan ditegakkan oleh daerah. Daerahlah sesungguhnya ibu kandung republik ini. Kekuasaan daerah dilembagakan melalui kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) tapi saat bersamaan fungsi, tugas, dan wewenangnya dibonsai. Peran daerah saat pengambilan kebijakan nasional dirampok oleh partai politik (parpol).