Usulan pemekaran daerah harus menaati Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Prosesnya melengkapi tiga persyaratan, yakni administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, termasuk memenuhi batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan bagi daerah yang dapat dimekarkan.