Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar memerintahkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar menaati hari/jam kerja serta menciptakan dan memelihara suasana yang kondusif dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk layanan masyarakat. Perintah tersebut isi surat edaran Menpan-RB bernomor 13 Tahun 2012 dan bertanggal 8 Agustus 2012 tentang pelaksanaan disiplin PNS, anggota TNI, dan anggota Polri.
“Memerintahkan seluruh PNS, anggota TNI, dan anggota Polri agar menaati hari/jam kerja serta menciptakan dan memelihara suasana yang kondusif dalam pelaksanaan tugas, termasuk layanan masyarakat,” demikian surat edarannya kepada menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Gubernur Bank Indonesia (BI), kepala lembaga pemerintah non kementerian, sekretaris jenderal lembaga negara dan komisi/dewan/badan, serta gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia. Tembusannya kepada presiden dan wakil presiden. Lembaga negara dimaksud ialah lembaga pemerintahan atau “civilizated organization” yang melaksanakan sistem pemerintahan di negeri ini, yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Rujukan perintah Menpan-RB kepada seluruh PNS, anggota TNI, dan anggota Polri adalah Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 02 Tahun 2012, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.28/MEN/1/2012, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/01/M.PAN-RB/01/2012 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012.
Keputusan Bersama Menteri menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1433 Hijriah tanggal 19-20 Agustus 2012 sedangkan cuti bersama dua hari setelahnya, yaitu tanggal 21-22 Agustus 2012. Merujuk Keputusan Bersama Menteri, Menpan-RB mengingatkan seluruh pimpinan instansi pemerintah agar melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya membina pegawai di lingkungan kerjanya.
Perihal larangan PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, Menpan-RB mengingatkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk tidak menerima dan atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja atau pemberian lain berbentuk apa pun menyangkut jabatan/pekerjaan. Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemeirntah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 7, 8, dan 9 Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup merupakan rujukannya.
Menpan-RB juga mengingatkan pelaksanaan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara.