Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui Pandangan DPD atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan tetapi memberi catatan atas judulnya. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), perlakuan (pengakuan dan penghormatan) negara terhadap kekhususan satuanÂ-satuan pemerintahan daerah, di samping keistimewaan, menggambarkan eksistensi wilayah Republik Indonesia (RI) sebagai negara kesatuan.