Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan

27 Juli 2012   02:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:34 338 1

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui Pandangan DPD atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan tetapi memberi catatan atas judulnya. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), perlakuan (pengakuan dan penghormatan) negara terhadap kekhususan satuan­-satuan pemerintahan daerah, di samping keistimewaan, menggambarkan eksistensi wilayah Republik Indonesia (RI) sebagai negara kesatuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun