Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Indonesia Membutuhkan UU Keantariksaan

26 Juni 2012   00:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:32 224 0

Indonesia membutuhkan undang-undang tentang keantariksaan untuk mengatur kegiatan keantariksaan di wilayah Indonesia. Pengaturan bermaksud untuk menghindari kerugian dan kecelakaan akibat kegiatan keantariksaan oleh pemerintah, organisasi, asing, swasta, dan entitas non-pemerintah (non-governmental entities) yang mengatasnamakan negara Indonesia. Kemudian, mendorong penguasaan sains dan teknologi keantariksaan yang sistematik serta memperjelas posisi regulator, operator, dan para pihak yang terlibat kegiatan keantariksaan serta peraturan pelaksanaannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun