Indonesia membutuhkan undang-undang tentang keantariksaan untuk mengatur kegiatan keantariksaan di wilayah Indonesia. Pengaturan bermaksud untuk menghindari kerugian dan kecelakaan akibat kegiatan keantariksaan oleh pemerintah, organisasi, asing, swasta, dan entitas non-pemerintah (non-governmental entities) yang mengatasnamakan negara Indonesia. Kemudian, mendorong penguasaan sains dan teknologi keantariksaan yang sistematik serta memperjelas posisi regulator, operator, dan para pihak yang terlibat kegiatan keantariksaan serta peraturan pelaksanaannya.