Sejumlah senator Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengeluhkan sikap sejumlah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak ikhlas membuka ruang partisipasi atau memberi kesempatan kepada Komite I DPD untuk terlibat intens ikut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tertentu di Komisi II DPR. Sebagian RUU tertentu tersebut merupakan RUU versi DPD, yang menjadi core pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPD merujuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).