Pelaksana tugas (plt) Menteri Kesehatan (Menkes) Ali Gufron mengaku sulit mengatur produksi, peredaran, dan penggunaan rokok sebagai bahan mengandung zat adiktif yang harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Padahal, penetapan persyaratan produksi, peredaran, dan penggunaan rokok bertujuan untuk menekan dan mencegah gangguan atau kerugian kesehatan bagi diri dan/atau masyarakat sekeliling.