Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah versi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengakomodasi teritori kepulauan agar memperoleh perlakuan khusus dalam rumusan kebijakan yang berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan secara umum. Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak eksplisit mengakui teritori kepulauan.