Menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang disusun Pemerintah, Tim Kerja (Timja) Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan konstitusionalitas RUU Kamnas yang tidak diamanatkan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).