Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Daerah dari Presiden melalui surat nomor R-11/Pres/01/2012 tanggal 24 Januari 2012. RUU tentang Pemerintahan Daerah versi Komite I DPD diputuskan menjadi keputusan DPD nomor 31/DPD RI/III/2010-2011 ketika Sidang Paripurna DPD Masa Sidang III Tahun Sidang 2010-2011.