Menindaklanjuti tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, BNPP menyusun grand design, rencana induk, dan rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Diharapkan, tiga dokumen mengintegrasikan pembangunan yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.