Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai upaya yuridis untuk dapat memberdayakan dan mengangkat masyarakat di daerah kepulauan dari kemiskinan dan kemelaratan. Pengaturan hukum untuk daerah kepulauan tersebut penting mengingat di samping provinsi kepulauan terdapat pula kabupaten/kota kepulauan yang berada dalam daerah provinsi yang bukan kepulauan.