Mantan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kyai Haji Abdul Hasyim Muzadi menyatakan, gagasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memperbaiki sistem ketatanegaraan menyeluruh melalui Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah untuk masa depan Republik Indonesia. Karut-marut sistem ketatanegaraan dirasakan hampir semua orang yang masih memiliki hati nurani dan tidak hanya dirasakan DPD.