Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Reposisi Peran Gubernur dalam UU Pemerintahan Daerah

22 September 2011   02:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:44 6269 0

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) memosisikan provinsi sebagai daerah otonom sekaligus sebagai wilayah administrasi. UU 32/2004 mengharuskan provinsi menjadi penghubung antara kepentingan pusat dan daerah, juga mengharuskan daerah mengoptimalkan potensi sumberdayanya. Tetapi, ketidakjelasan posisi gubernur di antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota dalam UU 32/2004 menjadi sumber konflik antarsusunan pemerintahan dan aparat. Di satu sisi, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, dan di lain sisi, gubernur adalah kepala daerah yang dipilih rakyat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun