Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) memosisikan provinsi sebagai daerah otonom sekaligus sebagai wilayah administrasi. UU 32/2004 mengharuskan provinsi menjadi penghubung antara kepentingan pusat dan daerah, juga mengharuskan daerah mengoptimalkan potensi sumberdayanya. Tetapi, ketidakjelasan posisi gubernur di antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota dalam UU 32/2004 menjadi sumber konflik antarsusunan pemerintahan dan aparat. Di satu sisi, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, dan di lain sisi, gubernur adalah kepala daerah yang dipilih rakyat.