Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pembahasan Semua Calon DOB Setelah Masa Reses (Pasca-Pemilu 9 April 2014)

22 April 2014   01:01 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:22 1289 0
Rapat kerja (raker), Kamis (27/2/2014) lalu, antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemerintah memiliki agenda: mendengarkan penjelasan Pemerintah atas penelitian, pengecekan, dan pemeriksaan berkas usulan 65 daerah otonom baru (DOB), termasuk hasil kajian calon DOB Komite I DPD. Ketiga pihak bersepakat untuk melanjutkan pembahasan setelah masa reses DPR tanggal 7 Maret-11 Mei 2014. Masa sidang berikutnya tahun sidang 2013-2014 dibuka pasca-Pemilu 9 April 2014, yakni tanggal 12 Mei 2014.

Dalam raker, Pemerintah hanya sanggup observasi lapangan di 46 calon kabupaten/kota, 19 calon DOB sisanya menyusul; dan Pemerintah masih memerlukan tambahan waktu untuk mendalami seluruh usulan DOB, menyangkut syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, juga aspek lainnya. Adapun Komite I DPD menyetujui pembentukan 30 calon DOB dalam sidang paripurnanya, dan memberikan kesempatan kepada 35 calon DOB sisanya untuk beraudiensi.

Setelah Rapat Paripurna DPR, Kamis (24/10/2013) lalu, menyepakati usulan 65 DOB dan menyetujui ke-65 RUU pembentukan DOB-nya sebagai usul inisiatif DPR, akhirnya pembahasan lanjutan dijadwalkan tanggal 27 Februari 2014 (awalnya tanggal 25 Februari 2014), yang melibatkan ketiga pihak. Raker tanggal 27 Februari 2014 memutuskan agar Pemerintah melakukan verifikasi, penelitian, dan pemberkasan syarat pemekaran 65 calon DOB.

Calon DOB yang usulannya disetujui DPR itu mencakup delapan provinsi dan 57 kabupaten/kota, di antaranya calon Provinsi Tapanuli dan calon Provinsi Kepulauan Nias—keduanya sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara. Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (16/12/2013) lalu, juga menyetujui 22 calon DOB, antara lain Sumatera Tenggara.

Surat Presiden melalui amanatnya tanggal 27 Desember 2013 menyatakan persetujuan membahas usulan 65 DOB dan menunjuk tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta Menteri Keuangan (Menkeu), untuk mewakili Presiden selama pembahasan, setelah selesai pembahasan usulan empat DOB sebagai sisa usulan 19 DOB, yang keempatnya belum diputuskan.

Membuka raker, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar/F-PG) menjelaskan bahwa Komisi II DPR membentuk dua panitia kerja (panja), yaitu Panja Pemekaran Daerah Papua dan Papua Barat yang diketuai Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu (Fraksi Partai Demokrat/F-PD) serta Panja Pemekaran Daerah Non Papua dan Non Papua Barat yang diketuai Arief Wibowo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/F-PDIP). Komisi II DPR juga membentuk Panja Pemekaran Daerah 22 DOB yang diketuai Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja (Fraksi Partai Amanat Nasional/F-PAN).

Seyogyanya, rapat mendengarkan penjelasan Pemerintah dijadwalkan tanggal 25 Februari 2014. Kesibukan akibat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah dan RUU Pemilihan Kepala Daerah menyebabkan raker diundur dari tanggal 25 Februari 2014 ke tanggal 27 Februari 2014. Suasana rapat memang ramai, para pengusul dan penggembira memadati ruangan pengunjung. Saking ramainya, Agun mengingatkan hadirin/hadirat yang duduk di balkon mematuhi tata tertib rapat dari awal ke akhir. “Yang di atas, kalau masih mau ngomong, saya suruh keluar.”

“Prinsip kami: seperti air mengalir. Kami tidak ingin pembahasan 65 RUU (DOB) ini terkesan dipaksakan, tidak dapat terpenuhinya sejumlah syarat pemekaran. Raker lalu ditegaskan pimpinan dan anggota Komite I DPD, dari 65 RUU ini masih banyak yang belum mendapatkan persetujuan. Oleh karena itu, kami persilakan Komite I DPD untuk menyampaikan terbuka calon DOB yang belum dibahas. Undang-undang dasar kita memang menyatakan, pembentukan DOB tidak bisa tanpa persetujuan Komite I DPD.”

“Buat Saudara-saudara yang duduk di atas (balkon), seperti air mengalir saja. Kami tidak akan memprioritaskan calon daerah otonom ini, ini, dan ini. Silakan, masing-masing (calon DOB) berlomba-lomba untuk melengkapi dan mencukupi syarat pemekaran. Kami meyakini, Pemerintah tidak akan bersikukuh hanya berdasarkan PP 78/2007, tapi juga mempertimbangkan aspek geostrategis dan geopolitik seperti daerah perbatasan. Pemerintah sudah bisa menerimanya. Sekalipun begitu, syarat-syarat formal wajib hukumnya sebagaimana ditegaskan PP 78/2007,” dia menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

“Aspirasi pemekaran daerah harus sungguh-sungguh aspirasi masyarakat, seperti disuarakan perwakilan desa dan komunitas adat.”

“Prinsip kami, Komisi II DPR dan Pemerintah, sudah sama: ikan sepat ikan gabus disimpan di kulkas, lebih cepat lebih bagus dan berkualitas. Kami tidak ingin memberikan janji yang muluk-muluk, kami tidak ingin memberikan harapan yang mengada-ada. Seperti air mengalir, biarlah dia dari hulu ke hilir, sampai ke tujuannya. Kalau kita ingin berlayar mencapai suatu tujuan, persiapkanlah kapal menghadapi rintangan-rintangan. Apabila di hadapan kita ada rintangan, para pengusul (calon DOB) harus sungguh-sungguh memperhatikan syarat pemekaran.”

“Sesungguhnya, kami merasakan masih banyak syarat yang belum terlengkapi dan tercukupi. Walaupun belum paripurna, catatan buat Komite I DPD karena ini aspirasi, tidak mungkin kita mendiamkannya begitu saja. Biarkanlah seperti air mengalir. Toh, dalam perjalanannya semua syarat pemekaran bisa dilengkapi dan dicukupi. Kecuali ada hal yang fatal, kapal tidak mungkin terus berlayar melewati batu karang di depan. Marilah kita carikan jalan keluar yang terbaik. Dilanjutkan atau tidak, marilah kita bicarakan. Jadi, membangun daerah dengan semangat damai, penuh rahmat dan rahim Tuhan.”

“Kalau kita dalam koridor itu, niscaya yang kita impikan akan terwujud. Kita boleh saja bercita-cita. Namun, kalau ikhtiar untuk meraihnya justru menempuh cara-cara yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan aturan-aturan, tentunya malapetaka yang akan kita dapatkan. Jadi, patuhilah semua syarat pemekaran, lengkapi dan cukupi satu per satu. Pengalaman kita membahas empat calon DOB di Sulawesi Tenggara, sudah lebih satu tahun belum kita putuskan. Masalahnya tidak ada di kami dan Pemerintah, justru problemnya di daerah yang bersangkutan. Mereka belum kompak soal ibukota dan asetnya, sehingga kami tidak mungkin ketuk palu. Kami harapkan kejadian di Sulawesi Tenggara menjadi pelajaran.”

Agun mengingatkan masa sidang yang mepet (selama 36 hari kerja atau tanggal 15 Januari-6 Maret 2014), sedangkan masa reses DPR tanggal 7 Maret-11 Mei 2014. “Sudah menghitung hari. Kami tetap bertekad, di tengah masa sidang ini memang banyak tugas yang belum optimal, kami akan terus bekerja untuk membahas 65 DOB. Pasca-pemilu (9 April 2014) sampai tanggal 1 Oktober 2014, tenggang waktunya masih cukup. Jika ada satu dua calon DOB yang bisa cepat dibahas dan selesai duluan, maka itu semata-mata karena pertimbangan obyektivitas dan rasionalitas syarat pemekaran, juga pertimbangan aspek geostrategis dan geopolitik.”

“Rapat-rapat kami akan senantiasa terbuka, agar tidak ada kucing-kucingan di antara kita. Serba transparan. Dengan kearifan itu, kami minta persetujuan seluruh peserta rapat ini, baik unsur Pemerintah maupun unsur Komite I DPD dan Komisi II DPR, apakah agenda tunggal untuk mendengarkan penjelasan Pemerintah atas penelitian, pengecekan, dan pemeriksaan berkas-berkas usulan DOB, termasuk hasil kajian DPD, bisa kita setujui?”

“Setuju…”

Agun mengetukkan palunya sekali. Tok.

Ihwal usulan 65 DOB, Kemdagri menerima surat pimpinan DPR nomor LG/11230/DPR-RI/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013. Usulan 65 DOB terdiri atas delapan provinsi, 50 kabupaten, dan tujuh kota. Untuk Papua dan Papua Barat ada 33 usulan DOB, yaitu tiga provinsi, 27 kabupaten, dan tiga kota. Jadi, di luar Papua dan Papua Barat ada 32 calon DOB, yaitu lima provinsi, 23 kabupaten, dan empat kota. Melalui surat nomor R-55/Pres/12/2013 tanggal 27 Desember 2013, Presiden menugaskan Mendagri, Menkumham, dan Menkeu, baik sendiri maupun bersama, untuk mewakili Presiden. Tanggal 3 Februari 2014 lalu, tiga menteri menghadiri raker Komisi II DPR dan Komite I DPD.

Dalam raker kali ini, Pemerintah diwakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermansyah Djohan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Budiarso Teguh Widodo.

Dalam rentang waktu yang singkat untuk mendalami seluruh calon DOB, Djo—panggilan akrab Djohermansyah—menyatakan bahwa Pemerintah menempuh beberapa tahapan prosedur yang meliputi kajian klarifikasi dan verifikasi data usulan, baik syarat administratif maupun fisik kewilayahan. Kemudian, observasi lapangan untuk kajian teknis usulan, yang menyangkut aspek kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, kemampuan keuangan, sosial budaya, sosial politik, luas daerah, pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali (span of control) pemerintahan. Berikutnya, mengolah data dan menyiapkan summary hasil kajian calon DOB dalam sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), serta menyiapkan pertimbangan kepada Presiden.

Dia mengakui, tidak lebih tiga pekan, Pemerintah melakukan klarifikasi dan verifikasi data 65 calon DOB, baik syarat administratif maupun fisik kewilayahan, kemudian kajian teknis. “Mengingat kurun waktunya yang pendek, kami sampaikan dalam forum ini, Pemerintah belum bisa observasi lapangan di semua calon DOB. Sampai saat ini, Pemerintah baru bisa observasi lapangan di 46 calon kabupaten/kota. Sisanya akan dilaksanakan dalam rentang waktu yang sesegera mungkin.”

Sedangkan di delapan calon provinsi, Pemerintah belum bisa observasi lapangan, karena syarat administratif dan fisik kewilayahannya masih banyak yang tidak terpenuhi, di samping usulan calon provinsi harus didalami mempertimbangkan berbagai aspek yang berkembang, baik tataran lokal, regional, maupun nasional. “Namun, Pemerintah tetap akan memberikan perhatian serius, dan observasi lapangan dalam rentang waktu yang sesegera mungkin.”

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengharapkan raker memberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk melaksanakan sidang DPOD untuk membahas hasil kajian syarat administratif, fisik kewilayahan, dan teknis, serta menyiapkan rekomendasi kepada Presiden. Sidang DPOD itu dilaksanakan sebelum melanjutkan pembahasan 65 RUU DOB. “Pertimbangan kepada Presiden untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Waktunya kira-kira dua-tiga minggu dari sekarang,” Djo menegaskan.

Dirjen Otda juga menyatakan, pihaknya menyetujui sikap Ketua Komisi II DPR serta pimpinan dan anggota Komite I DPD. “Kami sepakat dengan pendekatan Pak Ketua. Ikan sepat ikan gabus disimpan di dapur, makin cepat makin bagus tapi tetap ikut prosedur.” Dia membalas pantun Ketua Komisi II DPR.

Memahami kesulitan Pemerintah untuk menuntaskan kajian 65 calon DOB, Agun meminta para pengunjung yang duduk di balkon agar tidak pesimistis. Akan tiba giliran calon DOB lainnya dikunjungi tim pembentukan DOB Kemdagri. “Saudara-saudara yang di atas jangan pesimistis. 65 DOB ini tidak sedikit, tim baru turun (observasi lapangan) ke 46 DOB. Ternyata waktunya tidak cukup, Pemerintah masih minta tambahan waktu untuk observasi lapangan ke seluruh DOB. Kami memang tidak ingin ada daerah yang mendapatkan perlakuan berbeda.”

Komite I DPD memberikan penjelasan. Ketua Tim Kerja (Timja) Pemekaran Daerah Komite I DPD Dani Anwar (senator asal DKI Jakarta) menegaskan mekanisme di Komite I DPD bahwa para pengusul calon provinsi dan calon kabupaten/kota mengajukan permohonan audiensi dan menyerahkan berkas syarat administratifnya. Dalam audiensi, pihaknya senantiasa menjelaskan tiga “pintu masuk” pemekaran daerah selain Komisi II DPR dan Pemerintah (Kemdagri), yaitu Komite I DPD. Setelah meneliti berkasnya, jika memenuhi 70% kelengkapan syarat administratif maka sidang pleno Komite I DPD menugaskan Timja Pemekaran Daerah Komite I DPD untuk mengecek kesiapan daerah yang bersangkutan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun