Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan Mulai Dibahas

19 Juni 2014   23:52 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:04 216 0

Pemerintah sepakat dengan semangat untuk mempercepat pembangunan di daerah provinsi berciri kepulauan. Namun, pengaturannya dengan undang-undang tersendiri berpotensi over lapping dengan peraturan perundang-undangan. Upaya percepatan pembangunan daerah provinsi berciri kepulauan telah dimuat dalam berbagai undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya yang bersinergis.

Apabila Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK) disahkan menjadi undang-undang ternyata tidak efektif dan efisien diimplementasikan maka akan menimbulkan masalah hukum yang memicu konflik antarsusunan pemerintahan dan antardaerah, serta akan menimbulkan gangguan hubungan Indonesia dengan negara tetangga. Oleh karena itu, Pemerintah mengusulkan pengintegrasian RUU PPDK ke dalam RUU Pemerintahan Daerah yang tengah dibahas DPR, DPD, dan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah juga mewanti-wanti agar RUU PPDK tidak mematok persentase alokasi dana guna mempercepat pembangunan beberapa daerah provinsi berciri kepulauan yang geografisnya memiliki karakteristik khusus, sehingga memerlukan alokasi yang khusus pula. Praktik pemerintahan sekarang ini tersendat-sendat karena terkunci oleh ketentuan berbagai undang-undang yang mengkavling anggaran belanja negara.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Rabu (5/3/2014), mengutarakannya dalam Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) RUU PPDK Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Timja RUU Pemerintahan Daerah Komite I DPD dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) juga menghadirinya. Wakil Ketua Pansus PPDK Alexander Litay membuka raker yang mengagendakan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPDK versi Pemerintah.

Merujuk peraturan perundang-undangan serta data dan informasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengalaman berpemerintahan, Gamawan mengharapkan seluruh pasal, ayat, dan bagian RUU PPDK diintegrasikan ke dalam RUU Pemerintahan Daerah yang pembahasannya mempraktikkan model tripartit yang melibatkan DPR, DPD, dan Pemerintah. Sebenarnya pasal, ayat, dan bagian RUU PPDK itu salah satu batang tubuh RUU Pemerintahan Daerah.

Dalam RUU Pemerintahan Daerah, klausul daerah provinsi berciri kepulauan menyangkut pengertian urusan pengelolaan sumberdaya laut merupakan penugasan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat menentukan norma, standar, dan kriteria daerah provinsi berciri kepulauan. Klausulnya diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Panja RUU Pemerintahan Daerah Komisi II DPR sepakat mendropnya dan mengganti dengan klausul khusus daerah berciri kepulauan diatur dengan undang-undang. DPR menjadikannya sebagai usul inisiatif yang pembahasannya terpisah.

Sebelumnya, Rabu (23/10), Raker Pansus yang dipimpin ketuanya, Abdul Gafar Patappe, dengan Komite I DPD serta Mendagri dan perwakilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), tegas-tegas menolak pengintegrasian itu. Alasannya, pengintegrasian justru menyebabkan semangat mempercepat pembangunan daerah kepulauan akan kehilangan ruh.

Bagi DPR dan DPD, UU PPDK sebagai perlakuan khusus untuk daerah provinsi berciri kepulauan merupakan terobosan sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan mengingat masyarakat di daerah kepulauan masih tertinggal dan terbelakang serta wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau, baik pulau besar maupun pulau kecil. Jika RUU PPDK disahkan menjadi UU maka statusnya adalah “lex specialis derogat legi generalis”, sehingga berbagai peraturan perundang-undangan yang ada atau akan ada yang menyinggung daerah kepulauan, harus merujuk kepada UU PPDK. UU tersebut akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun