Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan pandangan DPD terhadap Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). DPD menganggap banyak materi ayat, pasal, dan/atau bagian UU tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). DPD juga menganggap banyak substansinya yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal konstitusionalitas hak dan/atau wewenang legislasi DPD, serta prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).