Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) sebagai RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Selasa (8/7/2014) malam. RUU yang disetujui bersama DPR dengan Presiden tersebut disampaikan pimpinan DPR kepada Presiden agar disahkan menjadi undang-undang (UU).