Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

“Kiprah DPD RI: 10 Tahun Membela Daerah”

22 September 2014   21:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:55 345 1

Dalam 10 tahun usianya, memang terjadi evolusi fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), juga agregasi dan artikulasi kepentingan. Namun, selama periode kesatu (2004-2009) dan kedua (2009-2014) DPD, evolusi tersebut kurang optimal mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi perwakilan. Pimpinan/anggota DPD dan alat kelengkapan DPD tetap saja kesulitan untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah, seiring pemenuhan tuntutan berbangsa dan bernegara sekaligus peningkatan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan ini.


Menyangkut agregasi dan artikulasi kepentingan, DPD menjadi forum mediasi aspirasi masyarakat dan daerah serta kepentingan lainnya. Begitulah maksud dan tujuan pembentukannya sebagai kamar (majelis) kedua di samping Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai kamar kesatu yang merupakan inti perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Sidang Tahunan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) tanggal 1-9 November 2001 yang disahkan tanggal 10 November 2001. Pengukuhan posisi DPD yang setara DPR juga merupakan inti perubahan keempat UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002 yang disahkan tanggal 10 Agustus 2002.

Sebagai bukti kiprahnya kepada rakyat, bangsa, dan negara, per tanggal 18 September 2014 DPD menghasilkan berbagai keputusan. Total jenderal: 494 keputusan. Berdasarkan masanya, keputusan DPD periode 2004-2009 yang berbentuk usul Rancangan Undang-Undang (RUU) berjumlah 19 buah, pandangan dan pendapat 92 buah, pertimbangan (non-anggaran) 7 buah, pengawasan 49 buah, dan pertimbangan anggaran 29 buah; sehingga berjumlah 196 buah. Sedangkan keputusan DPD periode 2009-2014 yang berbentuk usul RUU berjumlah 30 buah, pandangan dan pendapat 139 buah, pertimbangan (non-anggaran) 9 buah, pengawasan 82 buah, dan pertimbangan anggaran 29 buah, usul Prolegnas 4 buah, rekomendasi 5 buah; sehingga berjumlah 298 buah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun