Dalam Menerapkan amar ma'ruf mungkin mudah dalam situasi tertentu, tetapi menjadi sangat sulit ketika melibatkan konteks sosial dan politik. Oleh karena itu, orang yang melakukan amar ma'ruf nahi munkar harus memahami dengan baik masalah yang akan mereka hadapi, sehingga mereka tidak salah dalam bertindak.
Dalam kitab Tafsir Munir, Syekh an-Nawawi Banten menyatakan bahwa Amar ma'ruf nahi munkar termasuk fardlu kifayah. Namun, tindakan ini harus dilakukan dengan bijaksana oleh orang yang memahami betul kondisi sosial agar tidak menambah masalah yang lebih besar. Karena orang yang kurang bijaksana bisa saja memperburuk situasi dengan mengajak orang untuk melakukan hal yang salah, memerintahkan kejahatan, atau melarang hal yang baik.Â