Sesuai janjinya, pada tanggal 1 November lalu, Pemerintah Kota Surakarta menyampaikan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS. Secara tertib administrasi, penyerahan KUA-PPAS tersebut sebenarnya sudah jauh terlambat, karena menurut Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013, harusnya sudah diajukan Juni silam. Tapi bukan Indonesia namanya, jika jadwal tidak dilanggar. Nyaris mustahil ada daerah yang mampu menyerahkan KUA-PPAS di bulan itu, karena berbagai aturan dari pusat yang dibutuhkan untuk menyusunnya belum tersedia.