Fatwa MUI itu sudah jelas. Bagi daerah zona merah, atau tingkat penyebaran virusnya cukup tinggi, sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dzuhur sendiri-sendiri di rumah. Kalaupun mau berjamaah, dianjurkan untuk menjaga jarak dengan cara saf direnggangkan.
KEMBALI KE ARTIKEL