Pernikahan Usia Dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dibawah umur yaitu antara 13 sampai 19 tahun yang dapat dibilang belum cukup matang baik secara fisik, mental dan pengendalian emosi. Terjadinya pernikahan dini menimbulkan berbagai dampak negatif mulai dari dampak bagi kesehatan, sosial dan psikologis.Â
KEMBALI KE ARTIKEL