Pengendalian harga bahan pokok yang stabil sebenarnya telah diantisipasi oleh Pemerintah. Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015 dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan barang dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar. Namun yang terjadi di pasaran tidak seperti yang harapkan. Dimana sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran, jika pasokan lebih kecil dari penawaran maka harga barang akan naik drastis.
KEMBALI KE ARTIKEL