Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kritik Pemerintah Apakah Bisa Dipidana?

4 Juli 2024   09:50 Diperbarui: 4 Juli 2024   09:57 34 1
keluarnya undang undang pidana yang baru yakni undang undang nomor 1 tahun 2023 memberikan banyak spekulasi baru didalam pandangan hukum pidana di indonesia. salah satu spekulasi baru yang muncul selepas keluarnya undang undng nomor 1 tahun 2023 yakni terdapat muatan pasal yang menyatakan jika menghina pemerintah atau lembaga negara dapat di pidana. frasa menghina sendiri dapat diartikan sebagai tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. didalam undang undang nomor 1 tahun 2023 sendiri tindak pidana penghinaan termuat didalam pasal 234 hingga pasal 243, namun khusus untuk penghinaan terhadap pemerintah termuat didalam pasal 240 hingga pasal 241.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun