sejak kemerdekaan indonesia di mulai, indonesia menjadi tempat bagi warga negara asinnng yang tinggal atau menetap di indonesia, hal ini mengakibatkan persaingan di dunia usaha yang juga bersangkutan dengan hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan hak cipta.telah terjadi perubahan-perubahan megenai undang-undang awal yang bekaitan dengan hal ini, dari awal yaitu undang-undang no7 tahun 1987 sampai saat ini yakni undang-undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Berikut ulasan mengenai perubahan demi perubahan dari undang-undang UUHC.
KEMBALI KE ARTIKEL