Jajaran Polda Metro Jaya akhirnya bisa mentersangkakan dan menangkap pelaku kasus rajapati kopi maut kafe Olivier yang berlokasi di Grand Indonesia yang menelan korban Wayan Mirna Salihin. Pelaku yang ditangkap pada jam 07.45 WIB tanggal 30 januari 2016 bertempat di hotel Neo Mangga Dua Square tak lain adalah teman kuliah korban sendiri yaitu Jessica Kumala Wongso. Pada saat kematian korban, pelaku bertindak sebagai pendamping sekaligus pemesan dan pentraktir kopi maut yang merenggut jiwa korban hingga kasusnya berlarut-larut beberapa hari karena pihak Kepolisian belum segera menetapkan tersangka meskipun menurut pengakuannya, pihak kepolisian sudah mengantongi empat tanda bukti. Saat ini Tim Penyidik Unit Jatantras di bawah kepemimpinan Kompol Tahan Marpaung sedang menggiring tersangka menuju Mapolda Metro Jaya.
KEMBALI KE ARTIKEL