Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Merusak Lingkungan Siap Didenda Hingga Milliaran Rupiah

20 November 2013   09:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:55 72 0

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Timur (Kutim) lebih selektif memberikan rekomendasi bagi perusahaan yang akan memperpanjang ijin serta operasi, jika selama beroperasi melanggar pelestarian serta menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun