Menurutnya persoalan tenaga kerja outsourcing dan advokasi ketenaga kerjaan sudah dimulai sejak di terbitkannya peraturan menteri itu pada bulan November 2012 lalu. Dimana dalam aturan tersebut masih belum jelas siapa yang paling diuntungkan dari peraturan menteri itu. walau dalam peraturan itu sistem tenaga kerja Outsourcing hanya menyisahkan lima item jenis pekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL