Pada sidang hari ini (Selasa 11 April 2017) yang seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), JPU mengaku tidak siap mengajukan tuntutan karena belum selesai mengetiknya. JPU tak bisa menentukan kapan mereka akan bisa menyelesaikan tuntutan tersebut. Waktu sehari, seminggu, dua minggu yang ditawarkan majelis hakim, dijawab dengan ragu-ragu, penuh ketidakpastian. Ahirnya majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan tanggal 20 April, sehari setelah pencoblosan Pilkada DKI 2017 yang jatuh pada tanggal 19 April.
KEMBALI KE ARTIKEL