Di dalam suatu negara pasti memiliki peraturan yang berbeda-beda sehingga dalam kehidupan bermasyarakat juga ada peraturan dan norma atau sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama-sama Adapun hukum yaitu dibuat agar dengan tujuan menjaga kedamaian ketertiban dan keadilan agar tidak terjadi kekacauan.
KEMBALI KE ARTIKEL