Pada 28 Oktober 1928, bangsa Indonesia sepakat mendeklarasikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan di Indonesia bahasa Indonesia memiliki dua kedudukan yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, indentitas nasional, media penghubung antarwarga, antardaerah dan antarbudaya, serta media pemersatu suku, budaya dan bahasa di Nusantara. kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar pendidikan, alat perhubungan tingkat nasional dan alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi .
KEMBALI KE ARTIKEL