TEGAL--Sesuai UU No 45 Tahun 2009 tetang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Khususnya pasal 27 dan 28 mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar untuk menangkap ikan harus memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).
KEMBALI KE ARTIKEL