Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Kontroversi Hormat Bendera yang Diharamkan

17 Agustus 2014   05:45 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:21 300 6
Menjelang peringatan 69 tahun proklamasi 17 Agustus 1945, besok di segenap penjuru tanah air akan dilangsungkan upacara bendera. Dalam upacara bendera akan dikibarkan bendera Merah Putih yang diikuti dengan penghormatan terhadapnya.

Pasca  reformasi ada saja elemen tertentu yang mengharamkan upacara bendera karena adanya adegan penghormatan itu. Dan yang mengharamkan upacara bendera yang mengandung 'content' menghormati bendera selalu itu-itu saja, yaitu mereka yang mengusung faham khilafah. Baru-baru ini dalam situs Muslimmedianews Muhammad Shidiq Al Jawi atau H. Ir. M. Shiddiq al-Jawi, MSI, salah seorang ustadz HTI sekaligus Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sebuah "fatwanya" mengharamkan upacara bendera dan menjadi pembina upacara. Kunjungi www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/08/ustadz-hti-haramkan-ucapara-bendera-dan.html#ixzz3AZN85eC9

Yang berpandangan upacara bendera itu haram, sudah jelas harus ditindak secara tegas. Mereka ini bagai benalu. Sudah lahir besar dan hidup dari kemerdekaan Indonesia yang tinggal mereka terima enaknya saja, tanpa mereka ikut memperjuangkannya akan tetapi mereka malah berniat merusak Indonesia.

Untungnya paham sesat itu dapat dianulir dengan sumber lain yang berbeda seperti di bawah ini : http://www.youtube.com/watch?v=BoVCX2iRJ2Q
السؤال : ما حكم الوقوف لتحية العلم ؟

Pertanyaan, “Apa hukum berdiri untuk hormat bendera?”

الجواب : لا حرج, ولا علاقة له بالدين ولا يعارض الإسلام في الشيء وليس هذا تعبدا, أنت لا تقف للعلم عبادة له, إنما هذا رمز يجب على الناس احترامه, وهذا من   أمور الدنيا وليس مرادا لذاته. إنما يمثل شيئا يعني هذه القطعة من القماش لا تعظم لذاتها

Jawaban Syaikh Usamah al Qushi [salah seorang ulama ahli sunnah di kota Kairo Mesir], “Tidak masalah. Hormat bendera itu tidak berkaitan dengan agama dan sedikit pun tidak bertentangan dengan Islam. Hormat bendera bukanlah perkara ibadah. Anda tidaklah berdiri dalam hormat bendera karena beribadah kepada bendera. Bendera hanyalah simbol yang wajib dihormati oleh warna negara. Hormat bendera adalah bagian dari perkara dunia. Hormat bendera itu bukanlah hormat kepada selembar kain. Kain di sini hanyalah mewakili sesuatu. Artinya selembar kain bendera itu tidaklah dihormati karena kainnya.

وكانت الراية موجودة على عهد رسولنا صلى الله عليه وسلم و كان لها احترام

Bendera itu sudah ada di masa Rasulullah dan juga dihormati.

نعم لم يكن احترام بنفس الصورة التي نحن نفعلها اليوم لأن الدنيا, مظاهر الحياة الدنيوية تختلف من عصر إلى عصر ومن مكان إلى مكان. التعظيم والاحترام كان له طريقة مختلفة

Memang, bendera tidaklah dihormati dengan cara penghormatan yang kita lakukan saat ini karena perkara dunia itu berbeda antara satu zaman dengan zaman berikutnya, antara satu tempat dengan tempat yang lain. Jadi cara menghormati sesuatu itu wajar saja jika berbeda.

فكانت الراية فقط في حالة الحرب وكانت ترفع كرمز للعزة ورمز للإباء والصمود يعني طال ما هذه الراية مرفوعة فمعنى أن الجيش صامد وثابت, سقوط الراية كان يعني انهيار الحالة الروح المعنوية يعني لو استطعنا أن نسقط راية العدو أو نسقط أو نقتل شخص الذي يحمل الراية هذا يبث روح الهزيمة في جوش الآخر ونفس شيء في جيشنا فكانت الراية يحرص الجيش على أن تبقى هذه الراية مرفوعة و خفاقة طوال المعركة والعدو يحرص على قتل حامل الراية كما يحرص على قتل قائد الجيش يعني هذا مراد هدف

Di masa silam bendera hanya dikibarkan saat perang saja. Ketika itu bendera dikibarkan sebagai simbol kemuliaan, kemuliaan dan ketidaktundukan terhadap musuh. Artinya selama bendera berkibar tinggi berarti pasukan masih eksis dan gagah. Jatuhnya bendera berarti hancurnya spirit pasukan. Sehingga jika kita mampu menjatuhkan bendera musuh, menjatuhkan atau membunuh orang yang memegang bendera musuh maka spirit kekalahan akan menyebar di tengah-tengah pasukan musuh. Hal yang sama juga akan dialami oleh pasukan kaum muslimin. Oleh karena itu pihak musuh berupaya agar bendera tetap berkibar tinggi selama peperangan berlangsung. Musuh sangat antusias untuk membunuh orang yang membawa bendera sebagaimana berantusias untuk membunuh panglima perang. Dengan kata lain, bendera adalah salah satu target dan sasaran musuh.



وبالتالي احترام الراية ورفعها وكونها تخفق هذا أمر له أصول حتى في زمان النبي الكريم صلى الله عليه وسلم. فتحية العلم ليست محرمة.

Jadi hormat bendera, mengerek dan mengibarkannya adalah perkara yang memiliki landasan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kesimpulannya, hormat bendera bukanlah hal yang haram.

Kini pihak berwajib harus segera memanggil dan memproses hukum para benalu perusak NKRI sebelum mereka ini semakin berkembang. Sudah cukup lama orang-orang ini ditoleransi, kini saatnya hukum bicara agar Merah Putih tetap berkibar di bumi NKRI

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun