Tenang Saja, Di Jakarta UU Pilkada Tetap Tak Berlaku
27 September 2014 08:24Diperbarui: 17 Juni 2015 23:191923
Kelompok Mumet Pusing yang mabok kemenangan dengan keberhasilan mereka membajak suara rakyat dalam memilih pemimpin eksekutif daerah sedang tertawa bahagia seperti orang gila, tapi bila mereka membaca UU No 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dalam pasal 10 nya disebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh gubernur, dibantu oleh seorang wakil gubernur, yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah, maka niscaya tawa ala orang gila akan segera berganti dengan ratapan duka.
Jadi, KMP jangan overacting, selain tak punya momentum politik untuk merubah lagi UU No 29 2007, ada kemungkinan besar sekali dalam tempo tak terlalu lama gugatan ke MK atas keabsahan UU Pilkada yang baru itu akan segera bergulir. Dan, masih mungkin MK akan mengabulkan gugatan itu sehingga UU Pilkada dibatalkan.
Jadi, yang tertawa terburu-buru akan kuciwa belakangan, mengira 'happy ending' yang diperoleh malah semakin bangkrut luar dalam lalu kabur lagi ke Yordania dengan burung buntungnya (katanya dimutilasi oleh Fretilin saat tertangkap dalam perang di Timor Timur-sehingga dia dicerai oleh Titiek Soeharto).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.