Semenjak Pandemik Covid-19 Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk PSBB, yang mana kebijakan ini membuat sejumlah minimarket dan supermarket tidak beroperasi secara normal. Mau tidak mau pemilik mini market dan supermarket harus menuruti kebijakan pemerintah agar izinnya tidak dicabut. Nah, hal tersebutlah yang akhirnya menjadi peluang besar bagi warung kelontong. Karena warung kelontong tidak memiliki surat perizinan yang kompleks, karena cukup dengan izin RT/RW saja, maka warung kelontong tidak terkena imbas dari kebijakan pemerintah, mereka tetap bisa beroperasi sebagaimana biasanya meskipun sering kali berita seliweran tentang petugas PSBB yang menertibkan mereka untuk menutup toko.
KEMBALI KE ARTIKEL