Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Keberlanjutan adalah penggunaan lingkungan dan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengganggu/membahayakan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.
KEMBALI KE ARTIKEL