Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Pengendalian OPT dalam Usaha Tani Cabai

24 Oktober 2022   20:05 Diperbarui: 24 Oktober 2022   20:12 81 0
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Keberlanjutan adalah penggunaan lingkungan dan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengganggu/membahayakan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun